Kabar gembira atau sudah pada tahu, ada email dari teman Jepang yang memberitahukan bahwa :
Bagi orang Indonesia yang bekerja di Jepang sebagai karyawan tetap (bukan part time) keluarga di Indonesia yang menjadi tanggungannya dapat dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak. Kalaupun terlanjur sudah dibayarkan bisa minta dikembalikan di akhir tahun pajak.
Caranya dengan melampirkan kartu keluarga yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Jepang
No comments:
Post a Comment