Monday, 25 August 2008

Pajak Yang Bebas Korupsi Harapan Kita

Ini joke tentang turis Indonesia yang berlibur ke Israel. Dengan menggunakan taksi dia keliling kota. Selain ingin melihat-lihat, dia juga ingin mengunjungi tempat suci orang Yahudi. Kepada sopir taksi, dia minta diantarkan ke tempat orang Yahudi meratap-ratap'seperti yang dia lihat di TV. Tapi taksi justru memasuki halaman gedung megah.

"Saya ingin melihat tempat di mana orang Yahudi menangis, mengapa tidak diantar ke Tembok Ratapan?" ujar turis Indonesia. "Kalau ingin melihat orang Yahudi menangis ya di kantor pajak ini," jawab sopir taksi kalem. Mulai sekarang Wajib pajak di Indonesia tidak perlu menangis di kantor pajak. Kenapa?? Karena sekarang DJP sedang berbenah!

Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada dua hal yang aku selama ini rasakan. Pertama bangga karena secara langsung ikut serta mengumpulkan uang ke kas negara dimana 75% dari APBN didapat dari hasil pajak. Tapi disisi lain ada perasaan sedih dan malu karena selama ini citra DJP yang menempati rangking atas dalam hal korupsi.Transparency International Indonesia (TII) Februari 2005 menempatkan Bea dan Cukai, Pajak, polisi, militer dan pengadilan sebagai instansi terkorup di Tanah Air (aduhh ini rangking kok ya dalam hal korupsi yaa...).



Selama bekerja di pajak, banyak hal yang aku ikuti. Salah satunya bagaimana perjuangan DJP memperbaiki citranya. Dimulai dari tahun 1984 Sistem full self assessment yang menggantikan sistem perpajakan sebelumnya, telah mengubah paradigma pajak selama ini sehingga pembayaran pajak tidak lagi dipandang sebagai beban melainkan sebuah tugas kenegaraan. Masyarakat diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh untuk menghitung sekaligus menentukan sendiri utang pajaknya. Sehingga, peran serta dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, karena petugas pajak lebih banyak berada dalam tatanan pembinaan dan pengarahan.



Dengan sistem ini pemeriksaan pajak hanya dilakukan, jika WP menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) lebih bayar (sehingga muncul restitusi) atau isinya menyatakan rugi (muncul hak kompensasi kerugian fiskal). Atau fiskus memperoleh bukti bahwa SPT yang disampaikan WP tidak benar atau mengandung ketidakbenaran. Dengan bekal bukti tersebut, aparat pajak memeriksa pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang menjadi hak negara.



Sebelum 1984 memakai sistem official assessment dimana tugas dan kewenangan pemungutan pajak sepenuhnya berada di tangan petugas pajak. Seorang petugas berwenang menentukan besarnya utang pajak, baik pada orang pribadi maupun badan. Sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (STP)-nya yang menjadi cikal bakal lahirnya utang pajak tersebut.



Kelemahan sistem ini WP lebih bersifat pasif menunggu hasil kerja petugas pajak tersebut. Sistem ini menimbulkan kesan seolah-olah membayar pajak adalah beban bagi WP, bukan suatu tugas kenegaraan. Kewenangan petugas yang begitu dominan dalam menentukan utang pajak WP, menimbulkan moral hazard. Sistem ini juga cenderung melahirkan masyarakat yang kurang sadar dan peduli akan pentingnya pajak.



Ternyata perubahan system perpajakan saja tidak cukup. Sebetulnya reorganisasi DJP selalu dilakukan untuk meningkatkan citra dan kinerjanya. Tapi kita bisa berharap dari reorganisasi yang sekarang ini. Dimana secara bertahap kantor-kantor pajak akan dibuat modern. Kini sejumlah kantor pajak mengadopsi sistem modern yang pertama kali diterapkan di Kantor Pajak WP besar(yaitu kantor pajak yang khusus menangani perusahaan2 besar). Dalam waktu dekat, kantor pusat Ditjen Pajak dan kantor vertikal dibawahnya juga bakal disulap menjadi modern.



Ada Ada tiga hal yang membedakan yang membedakan antara kantor modern dan belum modern..

Pada kantor modern struktur organisasi didesain sesuai fungsi dan tugas pelayanan.Sedangkan di kantor belum modern struktur organisasi dibuat berdasarkan jenis pajak.
Di kantor pajak modern semua pegawai diwajibkan menandatangani kode etik yang mengharamkan mereka
bermain dengan WP. Jika kode etik dilanggar, bakal dikenakan sanksi tegas.
Sebagai kompensasi mulai dari staf hingga pimpinan mendapat tunjangan kegiatan tambahan (TKT) dan tunjangan khusus (disebut TC/tunjangan chusus).
Modernisasi di DJP bertujuan untuk menciptakan kinerja yang lebih baik berdasarkan fungsi dan mengurangi interaksi petugas pajak dengan wajib pajak (WP), sehingga mencegah korupsi. "Nanti kita lihat satu tahun lagi, kalau hasil survei Transparansi Internasional Indonesia memang korupsi menurun, itu berarti berhasil.



Berdasarkan pengalaman WP yang dilayani di LTO atau kanwil khusus atau MTO, penerimaan negara cukup meningkat dan tingkat kepuasan WP lebih tinggi. "Kepuasan konsumen meningkat. Complaint menurun cukup tajam.



Reformasi DJP merupakan prioritas utama dari Departemen Keuangan (Depkeu). Reformasi tersebut perlu dilakukan untuk membenahi kebijakan dan prosedur yang dilaksanakan DJP selama ini, serta menjalankan sistem reward and punishment. Reformasi DJP adalah yang paling revolusioner, karena jumlah staf DJP separuh dari jumlah staf Depkeu, yaitu mencapai 30 ribu orang. Reformasi di DJP didukung oleh presiden, wakil presiden, kabinet, partai politik dan tentu rakyat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DJP untuk gagal merampungkan reformasi tersebut.



Kepala Perwakilan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Indonesia Stephen Schwartz menilai, modernisasi kantor-kantor DJP sangat positif dan menjadi momentum baru dari reformasi di bidang perpajakan. Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan tapi juga memperbaiki tata kelolanya dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih bersahabat dengan dunia usaha.



IMF dan anggota komunitas donor lainnya sangat senang bisa memberikan bantuan dalam hal berbagi pengalaman mengenai sistem perpajakan terbaik yang digunakan di dunia internasional. Reformasi perpajakan menjadi elemen terpenting untuk mengubah citra sistem perpajakan Indonesia di kalangan dunia usaha dalam dan dari luar negeri.



Dan akhirnya rakyat bisa bangga dan senang membayar Pajak, akupun juga bangga menjadi petugas pajak!!!

No comments: