Hidup di negeri orang salah satu cara mencari teman dan berkomunikasi dengan ikut milis. Kebetulan di Jepang ada milis Fahima, salah satu milis yang cukup sarat informasi. Banyak anggota milis yang habis melahirkan dan sedang asyik – asyiknya dengan si kecil.
Berawal dari pertanyaan seorang teman mengenai perlu tidaknya anak dipakaiin bedong, berlanjut dengan curhat seorang teman yang sedang semangat memberi ASI. Banyak yang ikut memberi semangat agar full asi sampai 2 tahun, ada juga yang memberi saran selain asi juga disambung susu bubuk untuk jaga-jaga kalau sedang kondisi badan tidak memungkinkan untuk memberi asi.
Diskusi kemudian berkembang ke merek-merek susu mana yang halal dan murah. Maklumlah tinggal di negara yang Islam sebagai minoritas kita harus lebih hati-hati dalam memilih makanan termasuk susu buat anak.
Biasanya ingredient di dalam susu bubuk yang perlu diwaspadai adanya RADO (dari bahasa inggris lard atau lemak babi). Selama ini ada beberapa merek yang berdasar pengalaman teman – teman direkomendasikan halal. Salah satu merek tersebut berdasar pengalamanku melahirkan di salah satu rumah sakit di Jepang tidak direkomendasikan karena ada unsur tidak halalnya. Dan aku diminta ganti merek oleh rumah sakit.
Salah satu yang harus dibawa oleh pasien yang akan melahirkan di rumah sakit di Jepang adalah harus membawa persediaan susu bubuk. Untuk jaga-jaga kalau saat bayi lahir, ASI tidak langsung keluar dan ibu perlu istirahat untuk memulihkan kondisi.
Pengalaman tersebut aku sampaikan dimilis. Semakin ramailah, berbagai masukan dan tanggapan masuk. Sampai pada akhirnya kita semua ragu apakah merek yang selama ini sudah kita yakini bebas lemak babi benar adanya.
Ada teman yang berinisiatif menanyakan ke costumer service produsen susu tersebut (sebenarnya susu ini termasuk merek yang familiar dan cukup terkenal di Indonesia, tapi di Indonesia sudah ada sertifikat halal). Di luar dugaan kita semua ternyata merek ini juga tidak halal. Karena mengandung TAURIN yang terbuat dari HATI SAPI (dimana sapi di Jepang disembelih dengan tidak secara islami) dan untuk pemecah lemaknya digunakan dari BABI (mungkin sama dengan kasus Ajinomoto di Indonesia).
Setelah kita tahu bahwa ternyata tidak ada susu yang halal kecuali susu dari kedelai (yang ini mungkin kurang mencukupi kebutuhan lemak hewaninya terutama untuk anak-anak usia balita) perlu kita cari jalan keluarnya.
Beberapa hal yang bisa kita lakukan adalah :
Apabila kondisi ibu memungkinkan memberi ASI sampai umur 2 tahun. Setelahnya bisa dilanjut dengan susu segar cair (yang ini InsyaAllah halal).
Apabila sesuatu hal tidak memungkinkan ibu memberi susu ASI dan harus menggunakan susu bubuk bisa dengan beberapa alternatif
Þ Mengirimkan bahan2 makanan yang kita butuhkan dari Indonesia. Tapi memang biaya yang akan dikeluarkan lebih besar, selain juga akan membuat rumah semakin sempit, karena kita harus menyimpan stock barang.
Þ Karena kita hidup di Jepang, sebisa mungkin kita mengonsumsi barang2 yang memang tersedia di Jepang. Sebagai salah satu bentuk keikhlasan kita untuk menerima kondisi saat ini. Hidup di Indonesia saat ini pun tidak bisa terbebas dari makanan yang haram. Tidak semua makanan tercantum label halal. Bahkan, label halal yang terkadang sembarangan dipasang pun perlu kita pertanyakan juga. Sehingga, untuk kita yang hidup di negeri minoritas muslim, saya meyakini ada semacam rukhshoh (keringanan) bagi kita, seperti yang dipaparkan dalam fatwanya Syariah Online dibawah ini. Kita cukup menilai kehalalan makanan pada sesuatu yang terlihat pada zahirnya (fisiknya) saja
Status Makanan Halal Di Luar Negeri
Assalamualaikum wr.wb
1. Mengenai makanan Bagaimana cara kita menentukan status kehalalan suatu produk makanan /minuman? Seperti misalnya roti, adl bahan mkn yang halal. Tapi kita tdk tahu apakah bhn-bhn penyusunnya terbuat dr yang halal atau tidak. Begitu juga dgn mentega, susu, keju, ataupun bhn mkn/mnm yang mengandung emulsifier, bhn pewarna, dan flavour. Sejauh ini, bisa saja kami menanyakan kepada produsen pembuat makanan tersebut.
Tapi biasanya unsur yang digunakan bisa berubah-berubah tanpa pemberitahuan, sehingga agak merepotkan kami kalau tiap saat hrs menelpon ke setiap produsen mkn/mnm tersebut. Lalu bagaimana sebaiknya kami bersikap? Bolehkan kami tetap memakan makanan tersebut (spt roti, snack, keju, dan lain-lain) tanpa mencari tahu scr mendalam mengenai unsur yang
terkandung didlmnya??
2. Mengenai minuman, makanan yang mengandung alkohol atau sake (birnya jepang) Biasanya makanan di jpg, menggunakan sedikit wine, atau sake dalam campuran bumbunya. Begitu pula dgn jus. Dulu ketika Ust.Yusuf Qordhowi berkunjung ke sini pernah ditanyakan mengenai status mkn/mnm yang dlmnya terkandung alkohol (wine, sake). Lalu beliau menjawab bhw yang dilihat bukanlah unsur penyusunnya, melainkan wujud makanan itu. Spt
misalnya makanan yang mgd sake, sebanyak apapun makanan tersebut dimakan tidak akan membuat org mabuk. Jadi statusnya tetap halal. Beliau menganalogikan dgn air suci yang kejatuhan setetes najis, tdk akan membuat air tersebut menjadi najis. Begitu pula dgn jus yang mgd alkohol. Sebanyak apapun jus itu diminum, tdk akan membuat org mjd mabuk. Jadi beliau melihat berdasarkan wujud bahan tersebut, bukan kandungannya. Selama wujud bahan tersebut halal, maka ia bisa dimakan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pendapat para ustadz mengenai hal ini? Karena saya pernah mendengar kabar bhw ustadz-ustadz di ina lebih strik dalam masalah makanan ketimbang ustadz-ustadz di luar.
3. Sebenarnya bagaimana hukum menanyakan asal-usul makanan yang halal? (spt mencari tahu unsur2nya, misalnya jika unsurnya mgd tulang sapi maka dicari tahu apakah sapinya disembelih scr islam atau tidak? Atau mencari tahu apakah emulsifier, flavor, pewarna, mgd bhn-bhn apa saja )karena saya pernah mendengar hadits (mohon diluruskan kalau salah) bhw kita tidak boleh mencari tahu hal-hal yang tidak kita ketahui selama hukum awalnya adl halal. Hal ini didasarkan atas kisah umar yang kejatuhan air pdhal saat itu umar dalam keadaan berwudlu, lantar umarpun bertanya apakah air yang menjatuhinya itu suci atau tidak, lantas umarpun ditegur oleh nabi, bhw jgn bertanya sesuatu yang tdk kita tau, karena air pd dasarnya adl suci. Begitu pula hadits yang menyatakan bhw org yang paling besar dosanya adl org yang apabila tau sesuatu itu halal, lantas karena ia mencari-mencari tau asal usulnya shg akhirnya mengakibatkan sesuatu itu mjd haram.
Mohon sekali penjelasan para ustadz scr mendalam, Karena masalah makanan dan minuman ini selalu menjadi polemik antar umat islam di jepang ini.
Wassalamu�alaikum wr.wb
Alina, 2002-11-14 16:41:00
Jawaban:
Inilah kekayaan umat Islam, yaitu penuh dengan beragam pendapat dalam berupaya menjalankan agamanya. Dan beragamnya itu malah memperkaya khazanah keilmuan dalam Islam. Keragaman ini bukan menjadi pemecah tapi malah menjadi penyatu, karena kita semakin asyik berdiskusi untuk mencari yang lebih tepat dan lebih kuat.
Berkaitan dengan masalah halal-haram masalah makanan khusus suadara-saudara yang tidak di negeri minoritas muslim, adalah sangat baik anda semua memperhatikan kehalalan produk makanan anda. Semakin anda memiliki perhatian, semakin salutlah orang-orang non muslim pada kita. Karena mereka bisa menilai betapa taat dan setiapa umat Islam ini pada ajaran agama.
Hukum sesuatu dalam syariah ditetapkan berdasarkan hal-hal yang zahir dan nampak nyata. Ada kaidah, Nahnu nahkumu bizzowahir wallahu yatawallas sarair. Kita memberi hukum sesuai zahirnya dan Allah yang mengatasi masalah yang tidak nyata.
Karena itu memang ada keringanan bagi kita untuk tidak harus bertanya status kehalalan makanan setiap mau makan. Apa yang dikatakan oleh Ustaz Al-Qaradhawi nampak sesuai dengan pendapat kami.
Karena kita dapati keterangan di dalam sunnah yang menjelaskan peristiwa yang mirip dengan yang anda alami. Pernah beberapa shahabat merasa ragu ketika makan daging apakah halal atau tidak. Ketika mereka tanyakan kepada Rasulullah SAW, beliau menjwab,
Makanlah dan bacalah bismillah.
Nampaknya Rasulullah SAW melihat secara zahir makanan itu tidak ada masalah. Karena itu beliau meminta agar para shahabat memakannya dan membaca basmalah. Di luar apa yang mereka ketahui, itu urusan Allah.
Namun tidak ada salahnya bila di negera anda umat Islam telah mampu membuat sebuah badan atau organisasi yang berperan untuk memperhatikan dan menyeleksi makanan yang halal. Badan ini bila memang ada, maka sangat berguna untuk menghilangkan keraguan di hati. Dan dapat membantu umat Islam di negeri itu untuk mendapatkan makanan yang dijamin kehalalannya.
Tapi kita harus ingat juga bahwa di Indonesia sekali pun badan seperti ini baru saja ada dan belum semua produk makanan berhasil diidentifikasi. Disisi lain belum semua lapisan masyarakat muslim merasa berkewajiban untuk mengecek apakah makanan yangmereka konsumsi itu sudah lolos seleksi atau belum.
Karena itu bila memang belum memungkinkan mendirikan badan seperti itu, tidak apa-apa. Tapi secara jangka panjang, boleh saja hal itu dipikirkan.
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman (yang artinya) : "Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain.
Allah mengendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
[Al-Baqarah : 185].
Di buku Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 halaman 291, ayat ini dijelaskan sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah memberikan rukhshah (keringanan) berbuka (tidak puasa)
kepada yang sakit atau orang yang bepergian, padahal puasa itu wajib
dilakukan oleh orang yang sehat dan berada di tempat (tidak bepergian),
maka hal itu tiada lain merupakan kemudahan dan rahmat bagimu.
Mengenai keutamaan mengambil rukhshah, tercantum dalam hadist berikut:
"Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah (keringanan) yang
diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat" [Hadits
Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanad yang
shahih].
Wallohualam bishowab.
No comments:
Post a Comment